Jumat, 01 Februari 2013

Bisnis On-Line


Bisnis On-line
                Memang kini, Bisnis On-line(BO) semakin marak dan semakin digemari, di samping mudah dijalankan, Bisnis On-line(BO) juga memiliki banyak model dan pilihan, sehingga memudahkan para konsumen utuk mengikuti bisnis tersebut sesuai dengan sikon(situasi-kondisi) yang dimiliki. Selain itu, keunggulan yang dimiliki bisnis ini adalah: “MENJANJIKAN” —maaf, menjanjikan bukan merupakan sebuah jaminan/pen. —.
                BO atau Bisnis On-line, di zaman sekarang seolah telah menjadi primadona di “dunia maya”. Bahkan, bisa dibilang: “setiap situs yang pernah anda kunjungi merupakan bagian dari BO”. Mungkin anda tidak menyadarinya, tapi memang BO memiliki banyak jenis dan model sehingga anda tidak menyadarinya. Mulai dari “jual-beli”, “periklanan”, “game”, “MLM” bahkan “Facebook” —juga situs serupa—hingga brosur maupun angket.
                Lantas, bagaimana hukum berbisnis On Line?
                Tentu saja jawabannya akan berfariasi sesuai dengan model dan jenisnya. Berikut beberapa di antaranya.
A.      Sitem Jual-Beli
Bisnis semacam ini ada banyak, baik yang berupa situs web seperti “Toko bagus”, “berniaga.com” atau yang ber-via facebook seperti “forum jual beli ponorogo” —situs ini tidak jauh berbeda dengan [MA-DH]—yang bisa anda temukan pada bagian group di facebook.
Nah, untuk situs-situs terebut, biasanya si pedagang hanya memasang foto/gambar maupun iklan. Situs semacam ini, di dunia nyata—bukan maya—lebih menyerupai tempat yang disediakan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli atau yang lazim kita sebut sebagai “pasar”.
Seperti halnya di dunia nyata, ketika kita berdagang ataau membuka lapak di pasar, meka kita akan dikenakan pajak atas pemakaian lahan dan fasilitas pasar yang biasa disebut dengan “karcis”. Begitu juga di dunia maya, ada beberapa situs jual beli yang mengenakan biaya administrasi—biasanya sekali bayar untuk satu e-mail yang mendaftar— .
Jadi, hukum untuk yang seperti ini adalah: otomatis “HALAL” sesuai dengan dalil berikut:
...وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبوا...الأية
“...Alloh menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...” (QS.al-Baqoroh:275)

B.      Game On-line
Nah, klao yang satu ini, halal-haramnya tergantung kita sob...kok bisa?
Jadi begini, ketika seseorang(player) main game hingga dia lalai akan sholatnya baik telat, meng-qodlo’ atau bahkan lupa samasekali. Tentu saja hal ini sama halnya dengan alat musik—alat lelahan— yakni “Haram”.
Oh, tenang saya g pernah lupa sholat kok!
Janagan santai dulu, dalam kasus ini yang berdosa bukan hanya si player saja akan tetapi juga orang lain yang bersangkutan dengannya, seperti: pembuat game, orang yang mengajak, atau bahkan hanya menunjukkan alamat. Mengapa demikian? Perhatikan hadist berikut:
عن ابى عمر و جرير ابن عبد الله قال: قال رسول الله ص.م.: من سنّ فى الإسلام سنّة حسنة فله أجرها و أجر من عمِلَ بها بعده من غير أن ينقص من اجورهم شيء. و من سنّ فى الإسلام سنّة سيّئة كان عليه وزها و وزر من عمِلَ بها من بعده من غير أن ينقص من اوزارهم شيء. رواه مسلم
“Barang siapa, memberlakukan)* perbuatan baik di dalam islam, maka baginya pahala atas perbuatannyajuga pahala orang lain yang juga melakukan perbuatan tersebut, tanpa mengurangi pahala mereka (orang yg ikut2an). Dan barang siapa memberlakukan perbuatan jelek di dalam Islam, maka baginya dosanya sendiri juga dosa orang lain yang melakukan perbuatan tersebut, tanpa mengurangi dosa orang yang mengikutinya sedikitpun”
)* menurut munawir, artinya antara lain: perbuatan, perilaku, menjelaskan, mengajarkan dan masih bnayak lagi.
Jadi, tunggu apa lagi, yang masih doyan nge-game tolong dikontrol. Jangan sampai lupa waktu. Apalagi, lupa sholat.
C.      MLM
MLM adalah bisnis yang sifatnya hanya mencari member atau anggota yang mana setiap anggotanya—yang baru daftar—, akan membayar sejumlah rupiah tertentu kepada orang yang mengajaknya atau sponsor, dan uang tersebut akan mjd hak milik si sponsor, sponsornya si sponsor—orang yang mengajak sponsor sebelumya—sampai ke yang paling atas yaitu admin. Sedangkan si korban, jika ingin mendapat laba atau untung, maka dia harus mencari mangsa yang lain.
Nah, sayangnya, hampir bisa dibilang bahwa 99% bisnis di dunia maya—selain jual-beli—menerapkan sistem ini. Setiap bisnis pasti memiliki admin, sponsor dan downline(korban). Lantas bagaimana hukum ber-BO dengan sistem seperti ini?
Perlu diketahui bahwa, MLM sebenarnya juga diajarkan dalam Islam—kok bisa? –coba tengok lagi hadist di atas. Apakah hadist tersebut belum cukup menjelaskan hal ini? Hanya saja, MLM yang Alloh ajarkan tidak merugikan siapapun, karena dilakukan secara cuma-cuma, tidak ada kewajiban membayar bagi seseorang yang ingin meniru suatu perbuatan, juga tidak dilarang untuk mengajarkannya pada orang lain dan tidak perlu takut akan dituntut atas pelanggaran hak cipta.
Sedangkan secara “nalar” manusia tidak mungkin mampu menerapkan sistem seperti itu, tentu saj tidak ada yang mau rugi. Karenanya dikenakan biaya administrasi guna mendukung berjalannya sistem ini.
Akhirnya, berbagai inovasipun dilakukan guna berjalannya sistem ini. Walhasil, sistem ini berkembang menjadi banyak model dan jenis. Namun, secara garis besar hukum menerapkan sistem ini ada 3 yaitu:
1.       Haram
Jika si admin, tidak memberikan manfaaat apapun kepada downlinenya. Kecuali hanya sebatas keanggotaan atau sesuatu yang lain yang harganya tidak sebanding dengan uang yang harus dikeluarkan. Perhatikan ilustrasi berikut:
Admin, memiliki anak buah si B, ketika si B mengajak orang lain(si C), maka si C membayar sejumlah 75.000(misal) dan si C tidak mendapat apa-apa kecuali pulsa senilai 30.000. padahal harga pulsa 30.000 maximal adalah 35.000. hal ini tidak diperbolehkan.—maaf, anda bisa menemukan kasus semacam ini di dunia nyata seperti di Dut* Ne*wo*k Indonesia —
Atau mungkin, pulsa yang diberikan adalah 60.000 kemudian si C mandapat anggota baru(si D), nah uang yang dibayarkan oleh si D dibagi bertiga Admin, si B, dan si C, maka secara otomatis akan kelihatan bahwa si B mendapat uang walaupun tidak bekerja. Hal ini akan terus menguntungkan si Upline—admin dan sponsor—dan merugikan si downline—member paling bawah—maka, hal ini juga tidak diperbolehkan.—dalam kasus ke dua ini masih terdapat pegecualian yang akan dibahas pada subbab berikutnya—.
2.       Halal
Baca kembali ilustrasi 2 pada kasus yang diharamkan! Hal itu, bisa menjadi halal, apabila ada syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh sponsor, misalkan si B akan mendapat jatah dari admin atas setiap anggota yang direkrut dengan syarat si B sudah berhasil mengajak minimal 100 anggota baru.
Kasus lain yang diperbolehkan adalah ketika si Admin, mungkin hanya menawarkan produk berupa buku seharga 25.000 ditambah licenci atas hak cipta buku tersebut, hal ini diperbolehkan karena menimbang harga yang harus dikeluarkan seseorang untuk mematenkan sebuah produk. Dengan catatan jika si C berhasil menjual produk, yang mendapat untung hanya si C dan Admin—sedang si B tidak—dengan kata lain hal ini serupa dengan ke-agen-an pada banyak hal di dunia nyata. Dalam arti hanya agen yang bekerja saja yang mendapat gaji sedang yang lain tidak. Akan tetapi, jika barang yang dijual adalah barang haram maka hukumnya tetap haram.
Halal lagi, apabila si Admin tidak menuntut sejumlah uang tertentu kepada si member baik baru maupun lama, baik yang sudah menjadi sponsor maupun belum. Namun, mereka semua berkesempatan untuk mendapat keuntungan yang sama. Kasus yang ini, bisa dibilang cocok dengan hadist di atas. Hal ini dapat anda temukan di sini.
3.       Syubhat
Perhatikan ilustarsi dua pada kasus yang halal. Di akhir paragraf, anda akan menemukan kalimat sebagai berikut: “Akan tetapi, jika barang yang dijual adalah barang haram maka hukumnya tetap haram.” Begitu pula jika barang yang dijual adalah barang syubhat maka hukumnya juga syubhat.
D.      Periklanan dan sejenisnya.
Sistem ini biasanya dilakukan oleh para blogger yang bekerja sama dengan google adsence atau jasa periklanan yang lain. Salah satu sistem yang digemari para blogger adalah sistem pay perclik(dibayar atas setiap klik). Dalam kasus ini, uang yang dihasilkan berasal dari para pengiklan yang memasangkan ikalnnya di Internet. Sama seperti iklan di TV, koran, maupun media yang lain. Jika di TV, si pengiklan membayar kpd pihak penyiar atas iklan dengan durasi tertentu, atau membayar sekian rupiah atas beberapa baris iklan yang dipsang di koran. Maka dalam hal ini, pengiklan membayar atas setiap netter(pengunjung internet) atas satu klik pada iklan yang dipasang.
Contoh: jika anda mengeklik salah satu dari gambar-gambar baik di samping maupun di bawah ini, maka secara otomatis rekening saya akan terisi senilai Rp.300- hanya satu klik. Terima kasih. he..he..
Kasus lain, adalah berupa promosi web, anda tidak diminta untuk meng-klik iklan yang ada namun hanya mengunjungi salah satu web yang disediakan. Biasanya anda diminta untuk log-in, dengan memasukkan alamat e-mail dan user name saja.
Masih ada lagi, yaitu jasa survei, biasanya setiap pengunjung hanya dininta untuk menjawab beberapa pertanyaan.  Pertanyaan yang disajikan pun mudah karna bersifat survei. Jika anda ingin tahu model pertanyaannya, silakan klik di sini.

Demikian, terima kasih atas kunjungannya, silakan kirimkan kritik dan saran anda baik melalui email atau via sms. Saya juga menerima pembenaran jika dalam tulisan di atas ada yang alah atau kurang berkenan di hati anda.
Sukses selalu!!! Semoga Alloh SWT selalu membimbing kita menuju jalan yang diridloi-NYA. Amin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar